Assessment Center merupakan sebuah metode dalam penilaian kompetensi seseorang, bukan nama tempat dilakukannya Assessment (pusat Assessment) yang sering orang awam salah kaprah dalam memahami Assessment Center. Sedangkan metode yang lebih familiar seperti psikotes merupakan metode untuk menilai potensi seseorang. Kompetensi sendiri diartikan sebagai kemampuan kerja seseorang yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, Metode Assessment Center didefinisikan sebagai metode terstandar yang dilakukan untuk mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan dengan menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa orang assessor. Atau dengan kata lain metode Assessment Center ini bersifat multi tools, multi methods, multi assessor dan multi assessee. Alat ukur yang digunakan dalam metode Assessment Center yaitu berupa kombinasi antara Simulasi, Wawancara berbasis Kompetensi, dan Tes Psikologi.
Karakteristik yang dimiliki metode Assessment Center antara lain: dirancang untuk jabatan tertentu, menggunakan beberapa alat ukur dalam proses pengambilan data, dilakukan oleh beberapa asesor, dan adanya proses integrasi data untuk mendapatkan kesimpulan nilai kompetensi melalui assessor meeting. Assessment Center menjadi metode yang banyak menjadi pilihan karena secara lengkap memiliki akurasi hasil pengukuran (validitas) yang tinggi untuk memprediksi keberhasilan seseorang pada suatu jabatan yang akan diduduki dan dinilai paling obyektif dibandingkan dengan metode lain. Keandalan (validitas) metode Assessment Center ini terbukti dari lebih 50 studi keandalan yang mengindikasikan bahwa Assessment Center dalam memprediksi performansi dan kesuksesan yang akan datang lebih baik dibanding dengan alat ukur lainnya. Validitas metode Assessment Center sudah teruji dari waktu ke waktu seperti yang diungkap oleh Smith, Greggs & Andrews (1989) dalam bukunya Assessment Centers: Identifying Potential and Developing Competency sebesar 0.63.
Penilaian kompetensi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang diukur adalah kompetensi manajerial dan sosio kultural. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Sedangkan Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
Lalu apa saja jenis metode-metode dalam Assessment Center? Assessment Center dalam peraturan tersebut di atas terdiri dari tiga macam, yaitu Assessment Center Metode Kompleks, Sedang dan Sederhana.
1.Metode Kompleks
Metode Kompleks merupakan proses penilaian kompetensi dengan metode Assessment Center menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat kompleks, tes psikologi dan ditambah paling kurang 3 (tiga) simulasi tingkat kompleks. Metode Kompleks digunakan untuk menilai kompetensi pada JPT Pratama Sekretaris Daerah di Kabupaten/Kota, JPT Madya Sekretaris Daerah di Provinsi, serta JPT Madya dan Utama pada Instansi Pusat serta jabatan fungsional yang setara.
Metode Kompleks yang biasanya dilakukan selama minimal 2 hari per angkatan ini menjadi pilihan yang direkomendasikan untuk mempersiapkan sumber daya manusia aparatur yang sudah menduduki jabatan Administrator dan akan dipromosikan ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau istilah lamanya Eselon II. Lembaga penyelenggara penilaian kompetensi yang berhak untuk menyelenggarakan penilaian kompetensi untuk seleksi JPT Pratama pun harus memiliki sertifikat akreditasi lembaga dengan nilai A.
2. Metode Sedang
Metode Sedang adalah proses penilaian kompetensi dengan metode Assessment Center menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat sedang, tes psikologi dan ditambah paling kurang 2 (dua) simulasi tingkat sedang. Metode Sedang digunakan untuk menilai kompetensi pada Jabatan Administrator (Eselon III) dan JPT Pratama (Eselon II) di instansi pusat dan Provinsi/Kabupaten/Kota serta jabatan fungsional yang setara kecuali jabatan Sekretaris Daerah. Biasanya dilakukan selama minimal 1 hari per angkatan (tergantung jumlah peserta) dan juga dapat ditujukan untuk Seleksi JPTP atau direksi (pada lembaga swasta) maupun pemetaan kompetensi pegawai.
3. Metode Sederhana
Metode Sederhana adalah proses penilaian kompetensi dengan metode Assessment Center menggunakan alat ukur paling kurang wawancara kompetensi tingkat sederhana, tes psikologi dan/atau ditambah dengan paling kurang 1 (satu) simulasi tingkat sederhana. Metode Sederhana yang biasa dilakukan selama 1 hari per angkatan ini biasanya dilakukan untuk tujuan pemetaan pegawai pada jabatan pelaksana, pengawas, serta jabatan fungsional yang setara.
Demikian ulasan mengenai tiga macam metode Assessment Center yang biasa digunakan dalam penilaian kompetensi khususnya di lingkungan ASN (Aparatur Sipil Negara).