TUGAS DAN FUNGSI


Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 101 Tahun 2018 Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH disebutkan tentang tugas dan fungsi Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai sebagai berikut:

Tugas:

melaksanakan pengukuran, penilaian, rekomendasi pengembangan kompetensi pegawai dan menyelenggarakan sertifikasi kompetensi untuk mewujudkan kompetensi individu yang terpetakan

Fungsi:

  1. penyusunan program kerja Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai;
  2. perumusan kebijakan pengukuran, penilaian, rekomendasi pengembangan kompetensi pegawai dan sertifikasi kompetensi;
  3. pengelolaan pengukuran dan penilaian potensi dan kompetensi pegawai;
  4. penyelenggaraan konseling psikologi;
  5. penyelenggaraan kerja sama pengukuran potensi dan kompetensi pegawai;
  6. penyelenggaraan dan/atau fasilitasi sertifikasi kompetensi;
  7. pelaksanaan inovasi pelayanan;
  8. pengembangan sumber daya manusia Balai;
  9. pelaksanaan ketatausahaan;
  10. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Balai; dan
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.