Profil Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai

Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 101 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Kepegawaian Daerah.

Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengukuran, penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi pegawai. Pengukuran yang dilaksanakan terdiri dari pengukuran kompetensi dan potensi. Sementara itu, fungsi Balai Pengukuran Kompetensi meliputi penyusunan program kerja Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai; perumusan kebijakan pengukuran, penilaian, rekomendasi pengembangan kompetensi pegawai dan sertifikasi kompetensi; pengelolaan pengukuran dan penilaian potensi dan kompetensi pegawai; penyelenggaraan konseling psikologi; penyelenggaraan kerja sama pengukuran potensi dan kompetensi pegawai; penyelenggaraan dan/atau fasilitasi sertifikasi kompetensi; pelaksanaan inovasi pelayanan; pengembangan sumber daya manusia Balai; pelaksanaan ketatausahaan; pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Balai; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai DIY berkedudukan di Jalan Kyai Mojo Nomor 56 Yogyakarta 55244, Telepon / Fax : (0274) 512080, WA : 08561112080, E-mail: balaipkp@jogjaprov.go.id / balpkpdiy@gmail.com.

Adapun kontribusi Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai dalam pengembangan kompetensi pegawai adalah sebagai pelaksana pengukuran kompetensi dan penyedia data kompetensi pegawai serta memberikan rekomendasi mengenai kompetensi pegawai kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT).

Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY didukung oleh tenaga assessor SDM  sebanyak 6 orang dan 1 konselor yang tersertifikasi. Pada tanggal 28 Januari 2020 juga telah mendapatkan pengakuan kelayakan /Akreditasi “A” sebagai Penyelenggara Penilaian Kompetensi dari Badan Kepegawaian Negara. Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai telah bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk mengembangkan sumber daya manusia antara lain Dinas Psikologi Angkatan Darat Bandung, Bina Potensia Indonesia Bandung, PT Optima Consultant – Unit Divisi Optima Psychology Menara Universitas YARSI Jakarta Pusat, PPM Manajemen UI, ACI PT Telkom Indonesia, PT PTC (Pertamina Training & Consulting) dan PASSTI (Perhimpunan Assessment Center Indonesia), Rumah Mutu Indonesia.

Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY selain memberikan pelayanan bagi internal Pemda Provinsi DIY, juga melayani bagi Pemda di Luar Pemda Provinsi DIY, BUMD, BLUD maupun swasta. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum, dan Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2021 tentang Rincian Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, jenis layanan Pendidikan Kepegawaian di Balai Pengukuran Kompetensi – Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi :

  1. Penilaian Kompetensi dengan Assessment Center Metode Kompleks
  2. Penilaian Kompetensi dengan Assessment Center Metode Kompleks Tanpa Menginap
  3. Penilaian Kompetensi dengan Assessment Center Metode Sedang
  4. Penilaian Kompetensi dengan Assessment Center Metode Sederhana
  5. Tes Psikologi
  6. Umpan Balik Pasca Uji Kompetensi
  7. Konseling Psikologi
  8. Fasilitasi Uji/Sertifikasi Kompetensi
  9. Layanan Informasi dan Kerja sama Penilaian Kompetensi
  10. Layanan Pengaduan