Layanan Informasi dan Kerja Sama Penilaian Kompetensi


Prosedur kerja sama penyelenggaraan panilaian kompetensi dengan Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah. Berdasarkan peraturan tersebut maka kerja sama antar daerah didahului dengan membuat Kesepakatan Bersama di antara Kepala Daerah dan selanjutnya untuk pelaksanaan teknisnya diatur dalam sebuah Perjanjian Kerja Sama.

Berdasarkan tata cara tersebut maka tahap-tahap kerja sama penilaian kompetensi adalah sebagai berikut:

  1. Calon mitra mengirimkan Surat Permintaan Kerja sama Penilaian Kompetensi yang meliputi : jenis layanan yang diminta, jumlah peserta dan waktu pelaksanaan, ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai akan melakukan koordinasi dengan seksi pengampun dan kepada calon mitra untuk mendapatkan kesepakatan jadwal, dan selanjutnya akan mengirimkan surat jawaban atas permintaan.
  3. Selanjutnya Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai akan segera menyiapkan dokumen Kesepakatan Bersama (untuk calon mitra yang belum pernah bekerja sama atau masa berlaku Kesepakatan Bersama yang pernah dibuat sudah habis) dan dokumen Perjanjian Kerja Sama.
  4. Selambat-lambatnya 1 minggu sebelum pelaksanaan kedua pihak sudah menandatangani baik Kesepakatan Bersama maupun Surat Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati, diantaranya meliputi jenis layanan, jumlah peserta, jumlah biaya, serta hak dan tanggung jawab masing-masing pihak.