FASILITASI UJI/SERTIFIKASI KOMPETENSI

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Kepegawaian Daerah, Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai mempunyai fungsi penyelenggaraan dan/atau fasilitasi sertifikasi kompetensi. Berikut mekanisme dan prosedur layanan fasilitasi sertifikasi kompetensi.