Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesional pejabat fungsional sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional maka perlu dilaksanakan uji kompetensi bagi jabatan fungsional.
Tujuan pelaksanaan Uji kompetensi secara umum antara lain meningkatkan pengetahuan, keterampilan sehingga para peserta siap menghadapi tantangan dan permasalahan di lapangan serta memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugasnya, mampu dalam memberikan wawasan berpikir secara komprehensif untuk pelayanan dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi di lapangan.
Uji kompetensi bagi pejabat fungsional bidang pertanian pada tahun 2024 mengacu pada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Pertanian, kegiatan ini diselenggarakan secara serentak seluruh Indonesia melalui online menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan jadwal yang sudah ditetapkan melalui surat dari Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian tertanggal 22 April 2024. Kegiatan uji kompetensi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY di laksanakan pada hari Jumat di ruang Rapat Wijaya Kusuma lantai 2 pada tanggal 3 Mei 2024 dengan jumlah 4 orang peserta, kegiatan uji kompetensi dimulai pada jam 09.00 – 11.30 WIB. Sebelum pelaksanaan uji kompetensi para peserta diwajibkan mengikuti pembukaan pada tanggal 29 April 2024 di ruang kerja masing-masing, uji kompetensi di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY mempunyai tujuan sebagai syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi dan perpindahan dari jabatan lain.
Peserta yang mengikuti uji kompetensi dalam rangka kenaikan jenjang Ahli Madya sebanyak 2 orang peserta atas nama Satriyo Condro Priandoko,S.P (Pengawas Benih Tanaman), Wahyu Abidin Shaf,S.P.,M.Sc (Pengawas Benih Tanaman) sedangkan kenaikan jenjang ke Ahli Muda yaitu Dwi Nofiyanti,S.P (Pengawas Mutu Hasil Pertanian) dan peserta yang mengikuti uji kompetensi dalam rangka perpindahan jabatan yaitu Sylvie Astuti,S.K.H.,M.Sc (Paramedik Veteriner).
Setelah peserta mengikuti uji kompetensi hasil nilai langsung dapat diketahui oleh para peserta. Hasil yang diperoleh dalam uji kompetensi tersebut adalah dari 4 orang peserta, 3 orang peserta dinyatakan lulus sedangkan 1 orang peserta dinyatakan tidak lulus.
Dari ketiga peserta yang lulus adalah:
- Wahyu Abidin Shaf,S.P.,M.Sc dengan nilai 78
- Dwi Nofiyanti,S.P dengan nilai 83
- Sylvie Astuti,S.K.H.,M.Sc dengan nilai 88
Sedangkan peserta yang tidak lulus adalah:
- Satriyo Condro Priandoko,S.P dengan nilai 65
Nilai ambang kelulusan mengacu pada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Bidang Pertanian. Peserta yang mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang Ahli Madya dan dinyatakan lulus CAT selanjutnya akan mengikuti tes managerial, sosio kultural dan wawancara teknis. Untuk jadwal pelaksanaan tes tersebut akan di umumkan melalui fungsional.pertanian.go.id/ujikom