Kunjungan Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam rangka Studi Tiru Penyusunan Rencana dan Program Pengembangan Kompetensi ASN di Badan Kepegawaian Daerah DIY
Dalam upaya peningkatan kualitas pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi ASN di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan kunjungan ke Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaksanaan Studi Tiru Pengembangan Kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara tersebut dilaksanakan di ruang Sidoluhur Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai pada hari Rabu 11 September 2024, rombongan Kemendes yang dipimpin oleh Muhammad Nursyaifuddin,S.Psi (Penelaah Teknis Kebijakan) diterima langsung oleh Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, Bapak Drs. Aris Widaryanto, M.M. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasinya dalam rangka meningkatkan mutu organisasi sekaligus menjelaskan sejarah singkat pendirian Balai PKP dan paparan mengenai struktur organisasi, sarana prasarana, anggaran, rangkaian penilaian kompetensi serta pengembangan SDM yang telah dilakukan di Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai.
Turut hadir juga perwakilan dari Bidang Pengembangan Pegawai Wilmar Dastrasena, S.STP (Analis Pengembangan Kompetensi) yang memberikan penjelasana bahwa proses rencana pengembangan kompetensi ASN Pemerintah Daerah DIY berkolaborasi dengan Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai dan Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY. Setiap tahun, BKD DIY melaksanakan FGD secara daring dengan membagikan formulir ke setiap OPD di Pemda DIY instansi induk dan UPT untuk memberikan data yang nantinya akan dikonfirmasi secara langsung. Data akan disusun berdasarkan skala prioritas serta kebutuhan. Data akan disampaikan ke Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY yang diharapkan bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelenggaraan, pelatihan, bimbingan teknis maupun diklat.
Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah DIY tengah menyusun Rencana Pengembangan Kompetensi untuk Tahun 2025 -2026 dan sedang menunggu diterbitkannya Keputusan Gubernur DIY tentang Penetapan Kebutuhan dan RPK Pemda DIY Tahun 2025-2026. Dengan kekuatan hukum, RPK yang disusun bisa diharapkan untuk dijadikan salah satu dasar dalam penentuan pelatihan yang dibutuhkan.
Disampaikan juga oleh Eka Galih Prakarsa, S.Pd (Penelaah Teknis Kebijakan), bahwa Kemendes masih kesulitan untuk melaksanakan penetapan skala prioritas serta beberapa kendala terkait anggaran pelaksanaan kegiatan. Pengembangan kompetensi merupakan suatu kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk itu perlu pembelajaran secara terus-menerus agar relevan dengan tuntutan organisasi yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Tentang Aparatur Sipil Negara. (ida)