Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai telah melaksanakan Forum Konsultasi Publik pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 yang dilaksanakan secara daring dan luring di ruang Sidoluhur Balai PKP, dengan mengundang mitra kerja sama penilaian kompetensi pegawai BKPP/BKPPD di Yogyakarta dan mitra kerja sama luar DIY (BKPSDM Kota Bontang, BKPSDM Kota Samarinda, BKPSDM Kabupaten Pesisir Barat, BKPSDM Kota Cilegon, BKPSDM Kabupaten Berau), perguruan tinggi (Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), Redaksi Kedaulatan Rakyat Jogja, Redaksi Harian Jogja, Redaksi Tribun Jogja, OPD di Pemda DIY, Pejabat Struktural/Sub Koordinator di Badan Kepegawaian Daerah DIY dan internal Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai. Forum Konsultasi Publik tahun 2025 mengambil tema  yaitu “Rapat Koordinasi dan Forum Konsultasi Publik bagi Mitra Kerja Sama Penilaian Kompetensi Tahun 2025” yang merupakan kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik itu sendiri.

Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkup Instansi Pemerintah.

Forum Konsultasi Publik dipimpin langsung oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY serta didampingi para pejabat struktural di Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai. Dalam pertemuan tersebut selanjutnya disampaikan beberapa hal yang menjadi topik pembahasan yaitu :

  1. Penyampaian realisasi kerja sama penilaian kompetensi tahun 2024;
  2. Penyampaian tindak lanjut masukan dan saran responden hasil SKM 2024;
  3. Forum Konsultasi Publik (penyampaian review standar pelayanan 2024);
  4. Penyampaian rencana kerja sama penilaian kompetensi tahun 2025-2026 dari mitra kerja sama;
  5. Pembahasan, masukan dan saran

Adapun rincian kesimpulan dalam pelaksanaan FKP Tahun 2025 ini adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga dan Sertifikasi Kompetensi menyampaikan realisasi kerja sama penilaian kompetensi tahun 2024 dalam acara forum tersebut, untuk realisasi kerja sama penilaian kompetensi pada tahun 2024 telah dilaksanakan dengan beberapa mitra BKPP/BKPPD Kabupaten di DIY dan mitra luar DIY. Dilihat dari data realisasi permohonan kerja sama di tahun 2024 dari kebutuhan mitra yang paling banyak bertujuan dalam rangka seleksi JPT Pratama. Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai pada tahun 2024 juga memiliki 2 mitra baru yaitu PT Taru Martani dan BPR Bank Sleman, diharapkan tahun-tahun mendatang mitra baru tersebut masih akan melaksanakan kerja sama kembali dan terjalin mitra kerja sama yang baru.
  2. Tindak lanjut masukan dan saran responden hasil SKM 2024 disampaikan bahwa pada prinsipnya semua masukan dan saran sudah ditindak lanjuti sebagai bentuk tanggung jawab penyelenggara layanan kepada pengguna layanan. Sehubungan beberapa aduan terkait sarana dan prasarana, waktu pelayanan di sampaikan dalam forum tersebut bahwa untuk saat ini Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai berada gedung sementara serta keterbatasan anggaran untuk sarana dan prasarana memang sangat terbatas sedangkan untuk layout gedung baru sudah disesuaikan dengan standar gedung yang seharusnya.
  3. Identifikasi review standar pelayanan 2024 telah dilaksanakan secara eksternal (dengan mitra kerja sama) dan secara internal Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai. Secara intenal Balai PKP telah melaksanakan Rapat Internal Reviu Standar Pelayanan Balai PKP dan Persiapan Kegiatan Forum Konsultasi Publik 2025 pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 di ruang Sidoluhur dengan melibatkan seluruh pegawai di Balai PKP. Rapat internal tersebut membahas terkait review standar pelayanan 2024, monev SOP 2024, persiapan kegiatan Forum Konsultasi Publik 2025, sedangkan dari mitra kerja sama tidak ada review untuk standar pelayanan tersebut.
  • Dari beberapa yang menjadi identifikasi review di standar pelayanan 2025 antara lain perubahan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Umum dan Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Rincian Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah tidak berlaku kembali berubah ke Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2024 Tentang Tarif Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, perubahan nama layanan yang disesuaikan dengan Peraturan darii BKN RI.
  • Sehubungan surat dari Biro Organisasi yang mewajibkan setiap OPD dan UPT mengirimkan laporan Monev SOP di setiap tahunnya maka Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai melaksanakan identifikasi dan monev untuk pelaksanaan SOP.
  • Pada tahun 2024 telah dilaksanakan penyederhanaan SOP di Seksi Pengukuran dan Pengujian dengan jumlah 21 menjadi 8 SOP, hasil penyederhanaan tersebut akan menjadi laporan ke Biro Organisasi pada tahun 2025
    1. Untuk rencana kerja sama penilaian kompetensi disampaikan kepada para mitra segera mengirimkan surat permohonan kerja sama, berhubung anggaran dan kuota sangat terbatas maka para mitra untuk dapat memanfaatkan slot yang tersedia (Penilaian kompetensi dengan metode assessment center metode kompleks 6 peserta, sedang 60 peserta dan sederhana 20 peserta).

Di akhir kegiatan, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DIY menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh peserta baik yang mengikuti secara daring ataupun luring. Hasil dari forum ini segera ada tindak lanjut sebagai laporan dan tanggung jawab kepada pengguna layanan, diharapkan dari tindak lanjut ini kedepan ada perbaikan layanan. Mohon koordinasi dan masukan selalu dari mitra kerja sama sehingga dapat mengurai permasalahan yang dihadapi pada penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus sebagai sarana mensinkronkan keinginan pengguna layanan dengan kebijakan pemerintah.