Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Pemda DIY

 

Bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pejabat Fungsional Kepegawaian yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur maka diperlukan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Kepegawaian khususnya JF Analis SDM Aparatur.

Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai melaksanakan fasilitasi uji kompetensi bagi 5  peserta (4 peserta dari Badan Kepegawaian Daerah DIY dan 1 peserta dari Biro Organisasi Setda DIY) yang sudah lolos verifikasi dan validasi dokumen yang dipersyaratkan oleh BKN berdasarkan surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara Nomor 2112/B-BJ.03.02/SD/C.V/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Pengumuman Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Periode Februari 2025,  Tujuan kegiatan uji kompetensi ini adalah dalam rangka peralihan jabatan dan kenaikan jenjang jabatan (madya).

Kegiatan dilaksanakan di Badan Kepegawaian Daerah DIY tanggal 17, 20, dan 24 – 28 Februari 2025 diselenggarakan secara daring (online) dengan menggunaan komputer/laptop menggunakan jaringan internet/wifi yang stabil dengan didampingi Kepala Seksi HUbungan Antar Lembaga dan Sertifikasi Kompetensi Balai PKP yang bertugas sebagai pengawas uji kompetensi. Bebera kompetensi yang akan dinilai dalam Uji Kompetensi ini adalah kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosial kultural. Uji Kompetensi kenaikan jenjang dan perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional kepegawaian terdiri dari penilaian Computer Based Test (CBT), Situational Judgement Test (SJT), Peak Experiences (PE), presentasi, dan wawancara.

Harapan besar peserta dapat lulus uji kompetensi dan dapat segera dilantik secara resmi sebagai pejabat fungsional kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.