Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pejabat Fungsional Kesehatan perlu dilaksanakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan. Uji kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja Pejabat Fungsional Kesehatan yang dilakukan oleh Tim Penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Perlunya uji kompetensi Jabatan Fungsional didasarkan pada suatu kenyataan bahwa lingkup pekerjaan Jabatan Fungsional tersebut memiliki cakupan yang cukup luas, membutuhkan penguasaan pengetahuan standar teoritis di bidangnya, serta memerlukan penguasaan khusus secara substansial menurut tingkat keahlian pada bidang tertentu. Berpedoman pada “ Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.
Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai melaksanakan fasilitasi uji kompetensi bagi JF Kesehatan Pemda DIY, uji kompetensi diikuti oleh 23 peserta yang dilaksanakan dalam 2 angkatan, bertempat di ruang simulasi, angkatan I dilaksanakan tanggal 14-17 April dan angkatan II dilaksanakan tanggal 21-24 April 2025. Beberapa yang diukur uji kompetensi tersebut adalah: a. kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis;
- kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; dan
- kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
Adapun persiapan yang harus dilakukan sebelum uji kompetensi salah satunya dengan diadakannya Pra Uji Kompetensi yang dilaksanakan sebelum uji kompetensi berlangsung kepada masing-masing peserta, diharapkan peserta dapat on kamera di jam 07.00 WIB, tujuan pra ukom adalah untuk mempersiapkan peserta dalam menghadapi uji kompetensi serta penjelasan-penjelasan yang disampaikan oleh panitia dari pusat.
Untuk teknis pelaksanaan masing-masing peserta di bagi menjadi 2 sesi, sesi I mulai dari jam 09.00 WIB – selesai dan sesi II jam 14.00 WIB – selesai namun disampaikan oleh panitia dari pusat peserta diharapkan hadir untuk on kamera satu jam sebelum teknis pelaksanaan.
Hasil uji kompetensi tersebut sebanyak 19 peserta lulus sedangkan 4 peserta belum lulus. Uji kompetensi jabatan fungsional adalah alat penting untuk memastikan bahwa pegawai negeri sipil memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas yang berhubungan dengan jabatannya. Melalui uji kompetensi, diharapkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan