Penilaian kompetensi merupakan suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya.
Landasan hukum pelaksanaan penilaian kompetensi meliputi:
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Assesssor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 876;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS;
- Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kelembagaan Pemerintahan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada BKD (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 101);
- Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 Nomor 96);
- Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 Nomor 114).
- Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Rincian Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 Nomor 115).
Metode Assesment Center adalah metode terstandar yang dilakukan untuk mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan dengan menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa orang Assessor.
Kompetensi jabatan yang dipersyaratkan adalah kompetensi manajerial dan sosial kultural sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Kegunaan Assesment Center:
- Seleksi Promosi dan Rotasi, yaitu untuk mendapatkan calon pejabat sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan;
- Pengembangan, yaitu dapat memberikan gambaran tentang kebutuhan pengembangan pegawai (pelatihan, rotasi, monitoring, dan lain-lain);
- Identifikasi GAP Kebutuhan Kompetensi, yaitu Memberikan gambaran tentang kesenjangan (gap) kompetensi pegawai yang perlu dikembangkan; dan
- Identifikasi Kader Pimpinan, yaitu untuk memperoleh kader potensial untuk pimpinan ke depan (talent pool).