Untuk mengetahui seberapa besar kualitas layanan yang telah dilakukan di Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY, maka dilakukan penilaian atas pendapat pengguna layanan melalui penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan pengguna layanan.
Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat ini dilakukan secara online melalui aplikasi si Sukma (Sistem Survei Kepuasaan Masyarakat) atas 211 responden yang merupakan para pengguna layanan.
Dari hasil pengolahan indeks kepuasan masyarakat per responden dan per unsur pelayanan diperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat tahun 2024 sebesar 87,62 (Baik).
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Untuk mengetahui seberapa besar kualitas layanan yang telah dilakukan di Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY, maka dilakukan penilaian atas pendapat pengguna layanan melalui penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan pengguna layanan.
Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat ini dilakukan secara online melalui aplikasi si Sukma (Sistem Survei Kepuasaan Masyarakat) atas 211 responden yang merupakan para pengguna layanan.
Dari hasil pengolahan indeks kepuasan masyarakat per responden dan per unsur pelayanan diperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat tahun 2024 sebesar 87,62 (Baik).
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.