Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan yang berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam pencegahan korupsi di pemerintahan.
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI dapat mengusulkan unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas Korupsi.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai – Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu instansi pemerintah yang berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari korupsi (WBK).
“Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai siap menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi”