Pemda DIY melalui BKD DIY kembali melakukan rangkaian pemetaan kompetensi pegawai dengan melaksanakan pengukuran kompetensi dengan metode Quasi Assessment Center di Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai. Rangkaian pemetaan diselenggarakan pada tanggal 28 September s/d 01 Oktober 2020 yang diikuti oleh 48 orang, 13-15 Oktober 2020 diikuti oleh 36 orang, 19-22, 26 Oktober 2020 diikuti oleh 60 orang  pegawai.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Ibu Amin Purwani, SH, M.Ec.Dev. Kegiatan pemetaan pegawai ini bertujuan sebagai salah satu upaya meletakkan dasar bagi pengelolaan dan pengembangan karir sumber daya aparatur yang profesional menuju manajemen ASN berdasar sistem merit yaitu pengelolaan ASN yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan penerapan pengelolaan SDM Aparatur yang berbasis kompetensi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 165 ayat (4) huruf b, bahwa Instansi Pemerintah harus menyusun profil PNS yang diantaranya adalah gambaran tentang kompetensi yang bersangkutan.

Dalam kaitannya dengan rintisan manajemen talenta, BKD DIY telah memperoleh KASN Award pada tahun 2018 yang bertema inovasi dan promosi penguatan dan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, dengan kategori penilaian manajemen talenta, pengembangan dan pemanfaatan assessment center, sistem manajemen kinerja dan maturitas penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Pencapaian tersebut didukung pula oleh Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai sebagai UPTD BKD DIY yang pada tahun 2019 lalu telah melalui proses akreditasi  (penilaian dan pengakuan kelayakan) sebagai lembaga penyelenggara penilaian kompetensi oleh tim penilai dari Pusat Penilaian Kompetensi ASN, Badan Kepegawaian Negara dan memperoleh Akreditasi “A”.

Manajemen talenta dapat memfasilitasi pengembangan dan karir seorang pegawai yang berpotensi tinggi dengan menggunakan kebijakan, proses dan sumber dayanya. Fokusnya lebih kepada pengembangan pegawai dalam mengantisipasi kebutuhan organisasi di masa yang akan datang. Untuk itu, setiap instansi  pemerintah wajib memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, manajemen talenta dan kelompok rencana suksesi (talent pool/kelompok talenta/peta kompetensi). Dalam jangka waktu ke depannya seluruh pegawai akan menjalani pengukuran kompetensi untuk mendapatkan data talent pool pegawai DIY secara lengkap.

Melalui talent pool, setiap PNS dapat diukur potensi dan kompetensinya melalui pengukuran kompetensi secara berkala yang kemudian dipetakan dalam sebuah basis data talent pool dan dapat digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan dan pengelolaan ASN berdasarkan sistem merit. Hasil dari identifikasi yang terdiri dari pengukuran kompetensi dan penilaian kinerja kemudian dimasukkan kedalam 9 kotak manajemen talenta (Talent Management Box) dan selanjutnya dipakai untuk membuat rencana pengembangan karir pegawai baik di bidang manajerial maupun teknis. Konsep ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.

Konsep Talent Management Box (Sumber : Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020)

 

Kegiatan pemetaan talenta seperti ini akan terus berkelanjutan sampai dengan seluruh pegawai terpetakan kompetensinya. Dari peta kompetensi yang dihasilkan nanti diharapkan akan diperoleh gambaran kompetensi yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan kebijakan dalam penataan/penempatan, pengembangan kompetensi melalui program diklat, dan pengembangan karir pegawai. Dengan demikian diharapkan semua peserta mengikuti pengukuran kompetensi ini dengan sungguh-sungguh, sehingga gambaran potensi dan kompetensi yang dihasilkan merupakan gambaran keadaan yang sebenarnya. Gambar potensi dan kompetensi dibutuhkan sebagai bahan kebijakan penempatan dan pengembangan karir pegawai.

Pelaksanaan pengambilan data dalam proses assessment ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, Drs. Aris Widaryanto, M.M. lebih lanjut menjelaskan penerapan protokol kesehatan tersebut diantaranya dengan melakukan screening kesehatan peserta melalui aplikasi Jogja Pass, penggunaan disinfektan pada sarana dan prasarana yang dipakai untuk proses assessment, pengecekan suhu tubuh peserta, penyediaan face shield, hand sanitizer, tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta masker.(enok)