Jumat, 18 Juni 2021 Bertempat di Ruang Diamond Hotel Pesonna Tugu Jl. Diponegoro No. 39 Yogyakarta, Seksi Hubungan Antar Lembaga dan Sertifikasi Kompetensi, Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Sosialisasi Kebijakan Standar Kompetensi  Kerja dan Pedoman Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji  Keselamatan dan Kesehatan kerja. Acara sosialisasi ini mengundang Narasumber dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ibu Lena Kurniawati, ST. MKKK beliau menjabat sebagai Koordinator Kebijakan Pengawas Ketenagakerjaan  dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Dimoderatori oleh Bapak  Amin Surbagus, SKM, M.Kes Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY. Peserta dalam acara ini mengundang Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.

Acara ini dibuka oleh Bapak Drs. Aris Widaryanto, M.M. Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, mewakili Kepala BKD DIY. Dalam sambutannya, diharapkan setelah mengikuti acara ini Pejabat Fungsional yang akan mengikuti uji kompetensi, OPD Pembina dan Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY dapat lebih siap untuk pelaksanaan uji kompetensi. Acara ini sekaligus juga menjadi forum komunikasi dan koordinasi antara Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai, BKD DIY, OPD dan instansi pembina Jabatan Fungsional dalam penyelenggaraan fasilitasi uji/sertifikasi kompetensi Jabatan Fungsional. Sehingga pada saat uji kompetensi peserta lebih siap dan dapat berjalan lancar serta memenuhi persyaratan. Selain itu disampaikan pula bahwa peserta diminta untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid 19 dan Panitia telah menyiapkan sarana dan prasarana yang disesuaikan dengan protokol kesehatan agar semua yang berpartisipasi dapat saling menjaga.

Dalam acara sosialisasi kali ini terbagi dalam dua Sesi, Sesi Pertama narasumber membahas Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dengan landasan Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Sesi Kedua narasumber akan membahas Standar Kompetensi Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan Landasan Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam Pembahasannya banyak hal baru yang disampaikan oleh Narasumber berkaitan dengan Kompetensi yang harus dimiliki oleh Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta kedudukan, kategori dan jenjang jabatannya yang harus dicermati.

Narasumber juga memberikan arahan bagaimana memenuhi persyaratan standar kompetensi yang telah ditentukan bagi Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Peserta juga diberikan kesempatan untuk tanya jawab berkaitan dengan proses pemenuhan standar kompetensi maupun syarat-syarat yang harus dilampirkan. Para peserta cukup antusias dalam sesi tanya jawab ini dan dapat memanfaatkan kesempatan untuk dapat mendapatkan jawaban langsung dari Narasumber yang memang membidangi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sehingga para peserta dapat mendapatkan solusi dari kendala yang dihadapi dalam memenuhi persyaratan dan menghadapai uji kompetensi. (Wow)