Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 melaksanakan kegiatan pembekalan bagi Tim Penguji Kompetensi Teknis Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada hari Senin, 9 Agustus 2021. Pembekalan bertujuan untuk memberikan gambaran pelaksanaan proses uji kompetensi manajerial dan sosio kultural bagi Tim Penguji, karena sesuai Permenpan RB No. 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja bahwa uji kompetensi bagi jabatan fungsional tertentu selain uji kompetensi teknis juga harus dilaksanakan uji kompetensi manajerial dengan sosio kultural Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY diminta untuk menjadi narasumber dengan materi Penjelasan Teknis Pelaksanaan Uji Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural bagi Jabatan Fungsional. Badan Kepegawaian Daerah Istimewa Yogyakarta dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pengujian Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Ibu Lailatul Munawaroh, S.Psi.M.A.

Dalam paparannya, Ibu Lailatul Munawaroh, S.Psi.,M.A. tentang kompetensi menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara. Kompetensi adalah kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan, dan perilaku yang perlu dimiliki oleh setiap Pegawai ASN agar dapat melaksanakan tugas secara efektif. Mencakup Pengetahuan, Pemahaman, Kemampuan, Nilai, Sikap, Minat Sifatnya lebih dinamis daripada potensi Sesuatu yang terbentuk berdasarkan pengalaman di lingkungan kerja.

Kompetensi Teknis ASN merupakan Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi Manajerial ASN Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Sementara itu, Kompetensi sosial kultural adalah Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

Penilaian Kompetensi manajerial dan sosial kultural yang selanjutnya disebut penilaian kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya (Peraturan BKN Nomor 26/2019). Ada beberapa metode yang bisa digunakan, dan Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai biasanya menggunakan metode Asessment Center maupun metode Quasi. Dalam metode tersebut, digunakan simulasi-simulasi yang nantinya digunakan sebagai alat ukur kompetensi dari asesi yang diukur tergantung keperluan atau jenjang jabatan yang akan dicapai.

 

Laporan dari hasil pengukuran ada dua macam, yaitu laporan rekap yang akan disampaikan tujuh hari kerja setelah pengambilan data terakhir dan laporan lengkap yang akan diberikan dua puluh hari kerja setelahnya. Kegiatan ini sendiri merupakan langkah awal dan merupakan rencana pertama kegiatan uji kompetensi manajerial dan sosio kultural bagi jabatan fungsional yang akan dilakukan oleh Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengukuhkan komitmen dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka pengembangan karir bagi jabatan fungsional.(Wow)