Sosialisasi Whistle Blowing System dan Pengendalian Gratifikasi telah dilaksanakan di Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Kamis, 19 Agustus 2021 secara virtual atau daring. Bertindak sebagai narasumber adalah Topaz Mardiarto S.I.P.,M.Acc Auditor Muda Inspektorat Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan diikuti oleh seluruh pegawai Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY.

Whistle Blowing  System  (WBS) merupakan suatu sistem yang diupayakan agar pihak internal suatu lembaga dapat melaporkan terjadinya pelanggaran atau penyimpangan dalam internal lembaga yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme serta penyalahgunaan wewenang/ jabatan dan adanya hambatan dalam pelayanan masyarakat. Pelaporan ini harus disertai informasi dan bukti permulaan yang mendukung pelaporan tersebut. Dalam hal ini, identitas pelapor dirahasiakan. Setiap Organisasi Pemerintah diharapkan memiliki tim yang bertugas untuk mengawal WBS ini, sehingga pemberi informasi mendapatkan keamanan atas informasi yang sudah disampaikan.

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengungkapan Dugaan Pelanggaran. Pelapor pengungkapan dugaan pelanggaran yang selanjutnya disebut Whistle blower adalah Aparatur Sipil Negara atau masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Pelanggaran yang dapat dilaporkan oleh Whistle blower meliputi, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); pelanggaran terhadap asas pemerintahan Negara yang baik; pelanggaran terhadap pedoman kode etik; penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan; pelanggaran terhadap prinsip standar akuntansi pemerintahan yang berlaku; dan/atau pelanggaraan terhadap standar pelayanan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat  untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.

Setiap gratifikasi yang diterima oleh Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta harus dilaporkan secara berkala kepada Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi yang berupa lembar isian
yang ditetapkan oleh KPK dalam bentuk elektronik atau non elektronik untuk melaporkan Penerimaan Gratifikasi. Objek yang dianggap sebagai gratifikasi sudah dijelaskan secara detail dalam Peraturan Gubernur tersebut. (Wow)