Sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Kepegawaian Daerah, Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai mempunyai fungsi penyelenggaraan dan/atau fasilitasi sertifikasi kompetensi yuk kenali apa sih layanan fasilitasi sertifikasi kompetensi,,,