Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Assessment Center Metode Kompleks Tanpa Menginap dalam rangka seleksi terbuka Jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan dan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan. Pengukuran ini diikuti 14 orang peserta seleksi yang terbagi dalam 2 Batch, Batch I dilaksanakan 28 dan 29 Agustus 2023 dan Batch II dilaksanakan 30 dan 31 Agustus 2023.

Acara dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo Bapak Eko Wisnu Wardhana, SE., Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kulon Progo Bapak Sudarmanto, S.I.P., M.Si. dan Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY Bapak Drs. Aris Widaryanto, M.M.  Dalam sambutan pembukaan acara Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo Bapak Eko Wisnu Wardhana, SE., menyampaikan bahwa acara pengukuran kompetensi ini merupakan ikhtiar dalam proses seleksi Jabatan yang harus diikuti oleh peserta. Diharapkan peserta dapat mengikuti seluruh proses pengukuran dengan baik sehingga hasilnya dapat dipergunakan dalam memilih kandidat terbaik untuk mengisi posisi yang lowong.

Sementara itu Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Bapak Drs. Aris Widaryanto, M.M. menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam melaksanakan kerja sama ini. Selain itu Kepala Balai PKP menjelaskan teknis pelaksanaan pengukuran yang dilaksanakan menggunakan Assessment Center Metode Kompleks. Teknik yang digunakan dalam pengambilan data, adalah: simulasi, psikotes dan wawancara berbasis kompetensi. Dalam pengukuran ini menggunakan 2 simulasi yaitu proposal writing dan LGD (Leaderless Group Discussion). Pegukuran kompetensi ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. Wow.