Dalam rangka peningkatan profesionalisme, pengembangan karir Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta untuk peningkatan kinerja pejabat fungsional kesehatan, Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai bekerja sama dengan  Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan uji kompetensi sebagai langkah penetapan jabatan fungsional kesehatan.

Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Hal tersebut untuk mendukung sumber daya kesehatan, khususnya tenaga kesehatan yang memadai dari segi kualitas, sehingga kemampuan dan kesempurnaan tenaga kesehatan khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat terwujud dengan kompetensi dan profesionalisme agar mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional. Dasar pelaksanaan kegiatan uji kompetensi ini adalah Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan.

Perlunya uji kompetensi jabatan fungsional didasarkan pada lingkup pekerjaan jabatan fungsional tersebut memiliki cakupan pekerjaan yang cukup luas, membutuhkan penguasaan pengetahuan standar teoritis di bidangnya, serta memerlukan penguasaan khusus secara substansial menurut tingkat keahlian pada bidang tertentu sehingga dengan demikian untuk dapat diketahui kompetensi kemampuan pada setiap jenjangnya maka perlu adanya uji kompetensi.

Kegiatan uji kompetensi dilaksanakan secara zoom meeting, penilaian berupa portofolio dan wawancara dengan bobot portofolio 80% dan uji wawancara 20% yaitu pada tanggal 18 – 20 September 2023 dengan tim penguji yang memiliki keahlian di bidangnya antara lain dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, RSUP Dr. Sardjito, RSUD Kota Yogyakarta, RSUD Panembahan Senopati Bantul, RSUD Wonosari, RSJ Grhasia, RS Paru Respira, Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi DIY sedangkan jumlah keseluruhan peserta yang mengikuti sebanyak 99 orang dengan jenis jabatan fungsional yaitu Bidan, Nutrisionis, Pranata Laboratorium Kesehatan, Radiografer, Promosi kesehatan dan Ilmu Perilaku, Terapis Gigi dan Mulut.

Hasil yang dicapai dalam kegiatan uji kompetensi tersebut adalah dari jumlah peserta yang lulus sebanyak 59 orang sedangkan untuk 49 peserta dinyatakan belum lulus karena beberapa dokumen yang belum lengkap antara lain unsur pendukung berupa sertifikat belum ada JPL nya sehingga masih butuh perbaikan, upload administrasi yang belum lengkap, dokumen portofolio yang belum lengkap. Peserta diberikan kesempatan 1 x 24 jam oleh tim penilai untuk melengkapi berkas yang masih kurang/diperbaiki. Ida