Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY menyelenggarakan Assessment Center Metode Sedang dalam rangka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Prataman di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam seleksi terbuka ini jabatan yang akan diisi diantaranya Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, Kepala Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah, Kepala Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Sekretariat Daerah, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan DIY, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Penilaian kompetensi ini merupakan bagian dari beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui peserta diantaranya penulisan makalah dan uji gagasan/wawancara.

Penilaian Kompetensi ini dilaksanakan di Ruang Aula Sidoluhur Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY 14 dan 15 Desember 2023 diikuti oleh 30 orang peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Kegiatan penilaian kompetensi ini di buka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY Ibu Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev. didampingi Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Bapak Drs. Aris Widaryanto, M.M., Dalam pembukaan Ibu Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui semua peserta, diharapkan semua peserta tidak perlu tegang dan dapat memberikan yang terbaik sehingga dapat terpotret potensi dan kompetensi peserta sebagai dasar dalam pemilihan kandidat terbaik. Sementara itu Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai Bapak Drs. Aris Widaryanto, M.M., menyampaikan teknis pelaksanaan penilaian kompetensi yang akan dihadapi peserta.

Tujuan penilaian kompetensi ini adalah untuk mengidentifikasi kompetensi manajerial dan sosio kultural para peserta. Penilaian kompetensi dilakukan oleh para Asesor dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang telah ditetapkan sebagai kriteria dalam Penilaian Kompetensi. Selain kompetensi, aspek potensi juga dinilai dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. Penilaian kompetensi yang dilakukan dengan Assessment Center Metode Sedang, teknik yang digunakan dalam pengambilan data diantaranya psikotes, simulasi, dan wawancara berbasis kompetensi.