Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi (Sumber gambar: slideplayer.info)

 

Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai – Badan Kepegawaian Daerah Istimewa Yogyakarta memasuki tahun 2024 ini kembali akan melalui proses akreditasi atau penilaian dan pengakuan kelayakan lembaga penyelenggara penilaian kompetensi oleh tim penilai dari Pusat Penilaian Kompetensi ASN, Badan Kepegawaian Negara, seiring berakhirnya masa periode sertifikat akreditasi lembaga penilaian kompetensi untuk periode 2020-2025.

 

Peran BKN dalam Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pembina dan penyelenggara penilaian kompetensi berperan untuk melakukan penilaian potensi dan kompetensi secara objektif. Melalui Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN akan memberikan pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan penilaiaan potensi dan kompetensi guna optimalisasi penempatan pegawai pada setiap jabatannya.

Saat ini banyak berkembang berbagai lembaga penyelenggara penilaian kompetensi, baik milik pemerintah maupun swasta. Terlebih lagi dengan adanya tuntutan pelaksanaan sistem merit dan manajemen talenta sesuai dengan amanah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, masing-masing lembaga pemerintahan pun semakin berlomba-lomba membangun pusat penilaian kompetensi. Bahkan lembaga penilaian kompetensi milik swasta atau non pemerintahan yang kredibel juga sudah mulai melirik pasar penyelenggaraan assessment ASN.

Namun, penyelenggaraan penilaian kompetensi pada prakteknya di lapangan berbeda-beda, baik dalam proses penyelenggaraan maupun pelaporan hasil. Dengan semakin berkembangnya metode penilaian potensi dan kompetensi membuat lembaga penyelenggara penilaian potensi dan kompetensi, termasuk milik Pemerintah, membutuhkan sebuah payung hukum atau dasar hukum yang mengatur standar penyelenggaraannya. Tujuannya agar tidak keluar dari jalur yang seharusnya. Misalnya saja lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kompetensi, ternyata yang dilakukan hanya sebatas penilaian potensi (tes psikologi) saja atau metode simulasi yang digunakan tidak sesuai kaidah assessment center.

Asosiasi penyelenggara penilaian kompetensi seluruh Indonesia “PASSTI” (Perkumpulan Assessment Center Indonesia) telah menyusun SKKNI (Standar Kualifikasi Kompetensi Nasional Indonesia) untuk lebih mengatur metode dan pelaksanaan penilaian kompetensi. Sedangkan untuk lingkup pemerintahan, Badan Kepegawaian Negara telah menyusun standar melalui Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS. Dengan adanya Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 ini diharapkan agar tidak terjadi perbedaan serta hasil assessment terstandar dan dapat terjamin kualitasnya.

Fungsi yang harus dimiliki lembaga penilaian kompetensi agar memiliki standar kualitas yang baik antara lain merencanakan strategi implementasi penilaian kompetensi, menyelenggarakan operasional penilaian kompetensi, dan mengembangkan kualitas penerapan metode penilaian kompetensi. Standar yang harus dipenuhi terhadap tenaga profesi pada sebuah lembaga penilaian potensi dan kompetensi juga merupakan hal yang penting. Peran dan kualifikasi Administrator, Asesor, Penyusun Simulasi, Pemeran dalam Role Play dan Pemberi Umpan Balik juga harus memenuhi standar yang baik. Hal itu tentu untuk memenuhi standar baik bagi lembaga penilaian potensi dan kompetensi.

Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi merupakan acuan atau standar instansi pemerintah dalam melaksanakan assessment bagi ASN, sehingga setiap instansi terkait harus dapat memahami dengan baik dalam rangka mempersiapkan penilaian akreditasi lembaga. Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 terdiri atas enam bab, antara lain Ketentuan Umum, Penyelenggara Penilaian Kompetensi, Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi, Penegakan Standar Penyelenggara Penilaian Kompetensi, Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penutup.

Peraturan ini mengatur segala aspek terkait penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi. Kualitas penerapan metode assessment center dan standardisasi tenaga profesi assessment center merupakan aspek yang perlu diatur agar sebuah lembaga penilaian potensi dan kompetensi memiliki standar yang baik. Oleh karena itu, peraturan ini harus dipahami oleh setiap lembaga penyelenggara penilaian kompetensi, karena di dalamnya tidak hanya mengatur tentang organisasi, akan tetapi juga SDM dan metode yang digunakan dalam pelaksanaan assessment. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin mutu atau kualitas hasil penilaian kompetensi yang dilakukan oleh lembaga penilaian kompetensi.

 

Proses Akreditasi Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi

Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 mendefinisikan pengakuan kelayakan/akreditasi sebagai bentuk pengakuan yang dipublikasikan terhadap kualitas dan kelayakan lembaga/unit/satuan kerja yang melakukan Penilaian Kompetensi bagi ASN pada instansi pemerintah, yang ditetapkan dalam bentuk Keputusan dan pemberian Sertifikat Pengakuan Kelayakan oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.

Akreditasi lembaga penilaian kompetensi diperlukan untuk memberikan gambaran tentang tingkat kinerja penyelenggara penilaian kompetensi yang dapat digunakan untuk kepentingan pembinaan, pengembangan dan peningkatan kinerja, baik kualitas, produktivitas, efektivitas, efisiensi dan inovasinya. Selain itu, akreditasi akan memberikan jaminan kepada user bahwa suatu lembaga penyelenggara penilaian kompetensi yang telah dinyatakan terakreditasi akan menyediakan layanan penilaian kompetensi ASN yang memenuhi standar kualitas nasional. Dengan demikian diharapkan akreditasi dapat memberikan jaminan kepada user bahwa SDM dinilai oleh unit kerja yang benar-benar qualified atau memenuhi persyaratan standar kualitas nasional. Sedangkan pengawasan dan pengendalian dibutuhkan dalam rangka mengawal penerapan dan implementasi oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atas hasil rekomendasi penilaian kompetensi SDM ASN secara tepat dan akurat.

Penilaian kelayakan lembaga penilaian kompetensi dilakukan melalui proses membandingkan unsur standar penilaian yang telah ditetapkan dengan fakta dan bukti data dukung yang dimiliki penyelenggara penilaian kompetensi. Sedangkan pengakuan kelayakan dilakukan melalui penetapan kategori kelayakan berdasarkan rekapitulasi hasil penilaian. Unsur penilaian kelayakan terhadap Penyelenggara Penilaian Kompetensi dijelaskan dalam Pasal 33-34 Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 yang meliputi:

  1. organisasi (kelembagaaan; fasilitas; anggaran; penjaminan mutu; dan pelaporan);
  2. sumber daya manusia (pimpinan; tenaga bidang administrasi/kesekretariatan; dan Assessor);
  3. metode dan pelaksanaan penilaian kompetensi (metode; pelaksanaan penilaian kompetensi; dan kualifikasi tim penilaian kompetensi).

Dalam proses akreditasi lembaga penyelenggara penilaian kompetensi melalui beberapa tahapan prosedur sebagai berikut:

Prosedur Akreditasi Lembaga Penilaian Kompetensi (Sumber : Paparan Management Assessment Center 2024 oleh BKN RI)

 

  1. Permohonan Akreditasi Lembaga ke BKN

Sebelum dilakukan akreditasi, lembaga penyelenggara penilaian kompetensi harus mengajukan surat permohonan akreditasi kepada BKN sebagai instansi penyelenggara akreditasi. Selanjutnya, pimpinan BKN melalui Sekretariat akan mengirimkan surat jawaban yang menginformasikan pemberitahuan pelaksanaan penilaian kelayakan kepada lembaga penyelenggara penilaian kompetensi agar dapat menyiapkan data unsur, sub unsur, dan komponen penilaian kelayakan. Lembaga penyelenggara penilaian kompetensi pun menyampaikan kesiapannya terhadap pelaksanaan penilaian dengan surat kesediaan dan menyampaikan data-data untuk diperiksa dan diteliti dalam penilaian kelayakan.

  1. Pembayaran Biaya Akreditasi Lembaga

Setelah proses permohonan akreditasi lembaga, selanjutnya lembaga penyelenggara penilaian kompetensi melakukan pembayaran ke Bank persepsi yang bekerja sama dengan BKN.

  1. Pengisian instrumen penilaian mandiri (kuesioner penilaian mandiri/SAQ-Self Assessment Questionnaire)

SAQ wajib diisi oleh lembaga assessment sebelum mendapatkan kunjungan lapangan untuk penilaian akreditasi. SAQ bagi lembaga assessment pemerintahan terdiri dari 3 unsur penilaian yaitu unsur organisasi, sumber daya manusia serta metode dan pelaksanaan penilaian. Hasil penilaiannya berupa kategori akreditasi, A,B,C, dan D dengan masing-masing ketentuan range nilai akhir, kewenangan, masa berlaku sertifikat, dan pengajuan ulang untuk penilaian akreditasi. Bobot unsur penilaian untuk aspek organisasi sebanyak 20%, SDM 40 % serta metode dan pelaksanaan 40%. Sedangkan penyelenggara penilaian kompetensi pada instansi selain pemerintah dilakukan penilaian dari aspek SDM dan metode pelaksanaan, dengan hasil penilaian berupa persetujuan. Berikut bagan penilaiannya :

Penilaian dan Pengakuan Kelayakan (Sumber: Paparan Dr. Purwanto, MM dalam Workshop Pengembangan Kemitraan IX Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY-2019, Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi”)

Pada tahap selanjutnya, Tim Sekretariat penilaian akreditasi akan memeriksa dokumen kelengkapan dan meneruskannya ke Tim Penilai.

  1. Visitasi Tim Penilai Akreditasi

Saat proses penilaian, tim penilai akreditasi dari BKN datang langsung untuk melakukan observasi, pengumpulan informasi melalui wawancara serta pengumpulan data/dokumen pendukung penilaian. Tim penilai akan memverifikasi isian SAQ dengan bukti fisik baik dokumen maupun kondisi sarana prasarana. Setelah dilakukan verifikasi, tim penilai membuat dan menyerahkan dokumen Berita Acara Visitasi kepada lembaga penyelenggara penilaian kompetensi. Berita Acara berisi bahwa telah dilakukan proses akreditasi dan rekomendasi hasil sementara akreditasi yaitu kekurangan dokumen apa saja yang harus dilengkapi dari setiap unsur sampai dengan sub unsurnya. Kekurangan dokumen ini wajib dilengkapi maksimal 5 (lima) hari kerja sejak dilaksanakan visitasi. Berita Acara tersebut kemudian ditandatangani kedua belah pihak (tim penilai dan lembaga penyelenggara penilaian kompetensi).

Secara garis besar, akreditasi lembaga oleh BKN mencakup penilaian pada semua tahapan mekanisme pelaksanaan penilaian kompetensi dari perencanaan sampai dengan pasca penilaian. Adapun tahapan mekanisme pelaksanaan penilaian kompetensi adalah sebagai berikut:

Sumber: Paparan Dr. Purwanto, MM dalam Workshop Pengembangan Kemitraan IX Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY-2019, Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi”)

  1. Penentuan Hasil Penilaian Akreditasi

Setelah melengkapi kekurangan dokumen sesuai dengan rekomendasi Berita Acara Visitasi, Tim Penilai akan melakukan sidang penentuan nilai, memutuskan, dan menyusun rekomendasi hasil paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak visitasi. Keputusan pengakuan kelayakan ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak Tim Penilai melakukan visitasi.

  1. Penetapan Keputusan dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi

Selanjutnya pimpinan BKN akan menetapkan keputusan tentang kategori kelayakan dan menyerahkannya kepada Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi berdasarkan rekomendasi hasil penilaian Tim Penilai dalam bentuk Surat Keputusan dan Sertifikat Pengakuan Kelayakan. Masa berlaku Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi yaitu:

  1. kategori A masa berlaku 5 (lima) tahun;
  2. kategori B masa berlaku 3 (tiga) tahun; dan
  3. kategori C dan kategori D masa berlaku 2 (dua) tahun.

Semoga proses akreditasi Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY oleh BKN untuk periode 2025-2030 dapat berjalan dengan lancar dan Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY dapat kembali memperoleh nilai kategori A seperti yang diharapkan bersama. (enok)

REFERENSI

Purwanto. 2019. Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi. Paparan (ppt) dalam Workshop Pengembangan Kemitraan IX Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi