Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai melaksanakan kerja sama dengan BKPP Kabupaten Kulon Progo dalam rangka pemetaan kompetensi bagi Jabatan Pengawas (Eselon IV) dan Jabatan Fungsional. Kegiatan ini bertujuan untuk promosi dan menduduki formasi jabatan yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Kegiatan pembukaan penilaian kompetensi dilaksanakan di ruang Sidoluhur Balai pengukuran Kompetensi Pegawai – BKD DIY pada tanggal 24 April 2024 dengan jumlah 12 peserta. Kegiatan  dihadiri oleh Sekretaris BKPP Kabupaten Kulon Progo, Tri Aryani,S.H. Beliau memberikan sambutan pada kegiatan tersebut dengan didampingi para Pejabat Struktural di Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai dan seluruh asesor.

Tri Aryani, S.H menyampaikan ucapan terima kasih khususnya kepada Balai Pengukuan Kompetensi Pegawai – BKD DIY atas kerja sama dan fasilitasi yang telah diberikan. Beliau menyampaikan bahwa masih akan melakukan kerja sama penilaian kompetensi dengan metode yang sama di tahun ini untuk melengkapi data manajemen SDM yang sudah direncanakan. Besar harapan beliau agar kerja sama bisa terus berjalan.

Pemetaan kompetensi PNS menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh pengelola kepegawaian dalam hal ini BKD/BKPSDM/BKPP karena ketika pengelola manajemen kepegawaian memiliki data profil kompetensi ASN maka kesalahan dalam perencanaan kepegawaian dapat dihindari. Pemetaan kompetensi pegawai menjadi relevan dalam implementasi manajemen SDM, baik dalam aktivitas perencanaan, pengembangan maupun penempatan pegawai. Oleh karena itu perlu dilakukan pemetaan kompetensi yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan manajemen SDM.

Dengan dilaksanakannya penilaian kompetensi, instansi pemerintah dapat memastikan bahwa pegawai memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan sebagai PNS.  Penilaian kompetensi juga memberikan kesempatan bagi pegawai PNS untuk mengidentifikasi dan mengembangkan kelemahannya sehingga dapat melakukan peningkatan kinerja yang berkelanjutan. Selain itu, penilaian kompetensi juga dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan terkait promosi, pemindahan, atau pemberhentian pegawai. Semoga segala aktivitas dalam kegiatan ini dapat bermanfaat sesuai dengan yang kita harapkan bersama.