Sesuai jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemda DIY, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY telah menyelenggarakan pengukuran kompetensi dalam rangka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dilaksanakan pada tanggal 19-21 Juni 2020 bertempat di Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY di Jalan Kyaimojo No. 56 Yogyakarta. Seleksi JPT Pratama kali ini diselenggarakan untuk mengisi 7 jabatan yang kosong antara lain: Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Kepala Dinas Sosial DIY, Kepala Dinas Perijinan dan Penanaman Modal DIY, dan Wakil Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Pengambilan data dalam rangka pengukuran kompetensi tersebut diselenggarakan dalam 3 angkatan dengan jumlah total peserta 40 orang. Angkatan I dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2020 diikuti 13 peserta; Angkatan II pada tanggal 20 Juni 2020 diikuti 14 peserta; dan Angkatan III pada tanggal 21 Juni 2020 diikuti 13 peserta. Teknik yang digunakan dalam penilaian kompetensi Seleksi JPT Pratama DIY antara lain Tes Psikologi, simulasi LGD (Leaderless Group Discussion), kuesioner kompetensi dan wawancara berbasis kompetensi.

Acara dibuka oleh Plt. Kepala BKD DIY, Bapak Drs. Sigit Sapto Rahardjo, MM. Dalam sambutannya beliau menyampaikan agar peserta bersungguh-sungguh dalam mengikuti assessment center agar penilaian kompetensi yang dihasilkan bisa optimal. Berkenan hadir pula dalam acara pembukaan yaitu Bapak R. Agus Supriyanto, SH, M. Hum, selaku mentor Manajemen Talenta Pemda DIY, Bapak Ir. Gatot Saptadi selaku anggota Panitia Seleksi JPT Pratama Pemda DIY, dan Bapak Wiyos Santoso, SE, M.Acc. selaku anggota Panitia Seleksi JPT Pratama Pemda DIY. Disampaikan bahwa semua peserta assessment center akan mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu penulisan makalah dan uji gagasan/wawancara. Ini berati bahwa hasil penilaian kompetensi tidak menggugurkan perserta seleksi untuk mengikuti tahap selanjutnya.

Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY, Drs. Aris Widaryanto, MM menambahkan bahwa Balai PKP BKD DIY saat ini telah mendapatkan pengakuan kelayakan (akreditasi) A dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina. Ini berarti bahwa Balai PKP BKD DIY telah mempunyai kewenangan untuk melakukan penilaian kompetensi paling tinggi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY juga telah memiliki sejumlah Asesor Sumber Daya Manusia yang tersertifikasi.

Sambil menunggu selesainya persiapan pelaksanaan penilaian kompetensi secara daring (on line) sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15/SE/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui Media Daring Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Balai PKP BKD DIY menyelenggarakan penilaian kompetensi dengan menerapkan protokol kesehatan pada setiap kegiatan pengukuran kompetensi pegawai untuk mencegah penyebaran virus Covid-19

Protokol kesehatan yang dimaksud, antara lain : pemeriksaan suhu tubuh dengan thermo gun bagi panitia, asesor dan asesi, pengisian formulir screening kesehatan pencegahan Covid-19 dan formulir pernyataan “SEHAT”, desinfeksi fasilitas uji kompetensi, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) jenis face shield dan masker oleh petugas, asesor dan asesi, penyediaan wastafel dengan air mengalir, sabun cair, tissue, masker, face shield atau goggles dan hand sanitizer. Desinfeksi terhadap sarana dan prasarana uji dilakukan setiap 4 (empat) jam untuk menjaga kebersihan dan mencegah penyebaran virus Covid-19.(enok)