Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, pada tanggal 05 Agustus 2020 telah melaksanakan fasilitasi uji kompetensi jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan di lingkungan Pemda DIY. Uji kompetensi diikuti oleh 5 orang Pengawas Ketenagakerjaan dan diuji oleh 5 orang Asesor di bidang pengawas ketenagakerjaan. Pejabat Fungsional tersebut mengikuti ujian sebagai salah satu persyaratan untuk naik jenjang jabatan keahlian Muda dan Madya.

Uji kompetensi yang dilaksanakan antara lain uji portofolio, wawancara dan ujian praktek, Uji portofolio telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 4 Agustus 2020 bertempat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, sedangkan wawancara dan ujian praktek dilaksanakan di Aula Sidoluhur dan Ruang Simulasi Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai. Peserta mengikuti wawancara dan ujian praktek selama 1 hari dari Pk. 10.00-13.30 WIB. Pelaksanaan ujian disupervisi langsung oleh tim dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Tenaga Kerja RI melalui ruang CCTV Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai.

Dalam masa pandemi ini, Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. Tim supervisi dari pusat, asesor dan peserta diminta untuk menyerahkan surat keterangan hasil Tes Covid-19. Selain itu, dilakukan protokol kesehatan berupa desinfeksi fasilitas uji kompetensi, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) faceshield, masker, penyediaan wastafel dengan air mengalir, sabun cair, tissue, masker, dan hand sanitizer. Dilakukan pula pemeriksaan suhu tubuh dengan thermo gun dan pengisian form screening kesehatan.

Ujian diawali dengan acara pembukaan yang dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah yang diwakili oleh Sekretaris BKD DIY, Bapak Drs. Teguh Suhada, M,Si. Dalam sambutannya, Drs. Teguh Suhada, M,Si. menjelaskan sesuai dengan Pergub DIY Nomor 101 Tahun 2018, Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai melalui Seksi Hubungan Antar Lembaga dan Sertifikasi Kompetensi mengemban tupoksi baru dalam sertifikasi kompetensi. BKD DIY menyambut gembira kerja sama yang terjalin dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Tenaga Kerja RI. Acara Pembukaan dihadiri pula Kasubdit Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan dan Tata Laksana, Niken Ria Aswarni, S.H, M.H; Sekretaris Dinas Tenaga Kerja DIY, Sriyati, S.Pd., MM.; serta Kepala Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai,          Drs. Aris Widaryanto, M.M. Ibu Sriyati mengharapkan sinergi kerja sama antara pusat dan daerah ini dapat terus terjalin, tidak hanya untuk pengawas ketenagakerjaan tetapi juga untuk jabatan-jabatan fungsional ketenagakerjaan yang lainnya.

Niken Ria Aswarni, S.H, M.H, juga menjelaskan terkait tata cara uji kompetensi pengawas ketenagakerjaan yang dilakukan sesuai dengan Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2020 tentang Jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Selanjutnya diikuti oleh penjelasan mengenai Tata Tertib uji kompetensi oleh Amin Subagus, SKM, M.Kes dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.

Pelaksanaan uji kompetensi berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan sidang pleno tim penguji. Hasilnya menunggu keputusan dari Kementerian Tenaga Kerja RI.  (enok)